logo-pmjnews.com

News

Selasa, 15 Februari 2022 14:20 WIB

Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Editor: Ferro Maulana

Pemerkosa Herry Wirawan. (Foto: PMJ/Medsos).
Pemerkosa Herry Wirawan. (Foto: PMJ/Medsos).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk predator seks Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa (15/2/2022).

Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.  

BERITA TERKAIT