logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 16:23 WIB

Tok, Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member mencapai Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022).

""Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Lebih lanjut Satibi mengatakan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.

Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT