test

News

Senin, 14 Februari 2022 13:35 WIB

Amankan Demo, Polri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Senpi Peluru Tajam

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.(Foto: PMJ/HumasPolri).

PMJ NEWS - Polri menegaskan, tidak boleh ada seorang anggota polisi membawa senjata api berpeluru tajam saat melangsungkan pengamanan unjuk rasa (unras).

Penegasan tersebut berkenaan dengan kasus seorang yang tewas tertembak dalam aksi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (12/2/2022) malam.

"Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Senin (14/2/2022).

Dedi kembali menjelaskan, walaupun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk mengamankan aksi unjuk rasa telah terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan. Tetapi, tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan.

"Itu tahapannya jelas bila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat, kalau merah ada korban jiwa masyarakat," tuturnya.

Meski begitu, Dedi tidak tahu bagaimana situasi zona ketika kejadian aksi unjuk rasa tersebut. Namun dari laporan yang ada, pihak demonstran dikabarkan telah melakukan upaya perlawanan kepada anggota kepolisian.

"Itu yang diketahui Kapolda, karena sudah ada tindakan perlawanan, pelemparan pelemparan," urainya melanjutkan.

BERITA TERKAIT