Minggu, 13 Februari 2022 20:06 WIB
Wanita Dalang Pembunuhan Pemuda di TPU Ulujami Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial LM sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana pemuda bernama Fiky (22) yang ditemukan di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan ini yakni MYL selaku eksekutor dan DA penghubung eksekutor dengan otak pembunuhan juga turut menjadi tersangka.
"Sudah semua (jadi tersangka)," kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/2/2022).
Budhi menyatakan, ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Fiky akan dikenai hukuman mati atau maksimal dua puluh tahun penjara.
"Kita akan kenakan pasal maksimal yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.
Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu. Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.
"Iya karena mereka merencanakan itu seqbelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan. Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
MYL mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp1 juta untuk membunuh Fiky. Namun uang yang baru diterimanya hanya sekitar Rp500 ribu. Selain itu, ia juga menerima gunting sebagai benda tajam untuk membunuh Fiky.