logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 11 Februari 2022 11:05 WIB

Bos Warteg Pemerkosa Pegawainya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Bos Warteg di Cikarang berinisial EW, Kabupaten Bekasi yang melakukan aksi bejatnya memperkosa pegawainya sendiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim, Jumat (11/2/2022).

Dari kasus tersebut, EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Kasus ini menjadi ramai dan terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan ketika EW menjalankan aksinya memperkosa pegawainya yang baru berusia 17 tahun.

Pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga. Pelaku jalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.

BERITA TERKAIT