logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 18:05 WIB

Polda Metro Buka Suara Soal Dugaan Salah Tangkap Kasus Pencurian di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya buka suara terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku begal. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kuasa hukum tersangka kemudian mengajukan praperadilan terkait dengan proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan polisi.

"Hasilnya, isi putusan berbunyi "menolak eksepsi termohon" dan setelahnya proses prapradilan ini dimenangkan oleh Polsek Tambelang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Tak lama dari proses praperadilan tersebut, orang tua dari tersangka melaporkan penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus.

Selanjutnya Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan mengenai laporan tersebut. "Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa seperti yang dimaksud," jelasnya.

Tidak berhenti disitu, pihak keluarga bersama kuasa hukum juga melayangkan laporan ke Kompolnas. Namun, dari hasil penyelidikan disebutkan proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kepolisian.

Adapun kasus ini berawal laporan korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sejumlah pria saat melintas dengan sepeda motor.

BERITA TERKAIT