logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 2 Februari 2022 14:50 WIB

Usut Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/Instagram @official.kpk)
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/Instagram @official.kpk)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Selain Kusnanto, lanjut Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Dimana salah satunya adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto,

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

BERITA TERKAIT