test

News

Senin, 31 Januari 2022 17:13 WIB

Pemerintah Pangkas Masa Karantina WNI dan WNA Jadi Lima Hari

Editor: Hadi Ismanto

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Pemerintah memangkas masa karantina menjadi lima hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri. Sebelumnya, periode karantina yang diberlakukan tujuh hari.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemangkasan masa karantina tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual 'Evaluasi PPKM', Senin (31/1/2022).

Pemangkasan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.

Untuk itu, kata Luhut, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19, termasuk Omicron.

"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," tukasnya.

BERITA TERKAIT