logo-pmjnews.com

News

Kamis, 2 Desember 2021 11:35 WIB

Cegah Varian Omicron, Menko Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Salah satunya menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Selain vaksin booster, kata Luhut, langkah antisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia juga ditujukan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri. Menurut dia, seluruh pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Larangan bagi pejabat negara ini, lanjut Luhut, dikecualikan bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara untuk masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Luhut menyebut pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

BERITA TERKAIT