logo-pmjnews.com

News

Jumat, 28 Januari 2022 16:20 WIB

PPATK Deteksi Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemblokiran rekening oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ilustrasi pemblokiran rekening oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara dan mengamankan 99 orang karyawan, termasuk manajer.

Menanggapi maraknya pinjol ilegal ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang lewat pinjaman online ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (28/1/2022).

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara sepanjang 2021. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.

BERITA TERKAIT