logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 12:05 WIB

MoU Ekstradisi Diteken, Kejagung Inventarisir Nama Buronan di Singapura

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura. Hal tersebut seiring dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, beberapa hari lalu.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan pihaknya tengah menyusun nama daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.

"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Menurut Andi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri. Pasalnya, para buron ini kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Ya, ini masih diinventarisir karena kan updatenya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya perjanjian mengenai ekstradisi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Pasalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.

BERITA TERKAIT