Sabtu, 1 Mei 2021 12:00 WIB
Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama tersangka Jozeph Paul Zhang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan hasil keputusan dari koordinasi tersebut salah satunya permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph.
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, pengajuan ekstradisi ini dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.
"Kemudian, kami akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," sambungnya.
Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, permohonan ekstradisi ini dilakukan agar Jozeph Paul Zhang yang sudah berstatus tersangka segera ditemukan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia. Sehingga proses hukum bisa berjalan secepatnya.
"Kami sampaikan, permohonan ekstradisi ini dimaksudkan apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi ini dikabulkan," pungkasnya.