test

News

Rabu, 26 Januari 2022 10:05 WIB

Jika Warga Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Satgas Pangan: Silahkan Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Polisi terus melakukan pengecekan terhadap pendistribusian dan stok minyak goreng satu harga di pasaran. Masyarakat yang menemukan adanya tindak penimbunan terhadap minyak goreng diminta untuk tak segan melapor.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.

"Silakan lapor ke kepolisian setempat," ujar Wakasatgas Pangan, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Whisnu, Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.

"Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton," imbuhnya.

Harga pasaran minyak goreng juga dipastikan tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liternya. Kekosongan stok hingga antrian panjang berujung penimbunan juga nihil ditemukan sampai saat ini.

"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami," tukas Whisnu.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

BERITA TERKAIT