Sabtu, 22 Januari 2022 14:02 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Balikpapan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk tronton di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan olah TKP tersebut dilakukan dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA).
"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Yusuf, metode TAA juga dapat membantu dalam mengukur percepatan dan pelambatan pengereman kendaraan. Sehingga penyidik mampu mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut itu.
"Kemudian bisa dibuktikan apakah benar remnya blong atau tidak, itu bisa dibuktikan melalui metode tersebut," jelas Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi tadi.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujar Yusuf.
Yusuf menyebut, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Akibat kecelakaan maut tersebut terdapat empat orang tewas. Kemudian, untuk korban kritis berjumlah satu orang. Sedangkan pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan.