test

Hukrim

Jumat, 21 Januari 2022 13:50 WIB

Pembunuhan Istri di Jaktim, Polisi: Korban Tewas Dibekap Pelaku

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pria berinisial W (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya SS (29). Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami ini terjadi pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Adapun Pembunuhan dilatarbelakangi karena korban minta izin akan menikah lagi," ujar Budi Sartono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pelaku membunuh korban dengan cara menduduki korban yang sedang tidur terlentang. Kemudian dibekap bantal hingga meninggal dunia.

"Pelaku menduduki korban serta membekap hidung dan mulut korban selama 20 menit sampai dengan korban meninggal dunia," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar seprai, satu kain sarung warna sarung warna hijau, satu sweater warna putih yang ada noda darahnya, dan buku nikah.

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

BERITA TERKAIT