test

News

Rabu, 19 Januari 2022 12:20 WIB

Polda Metro Jaya Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pengurusan STNK khusus akan diperketat. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa, pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sambodo kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

"Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam," sambungnya.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

"Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik  dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut," jelas Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

"Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan bisa perpanjang STNK khusus tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT