test

News

Selasa, 18 Januari 2022 22:01 WIB

Selama 2 Hari, Polda Metro Tilang 81 Kendaraan Berpelat Dewa

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Polisi menindak pelanggar lalin. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Polisi menilang 81 kendaraan dengan nomor pelat khusus atau berpelat dewa akibat ganjil genap di 13 ruas jalanan ibu kota.

Dalam hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra menegaskan pihaknya tidak akan memilah-milah dalam menindak pelanggar yang melanggar aturan ganjil genap.

"Ada 81 kendaraan dengan nomor pelat khusus yang kami tilang," kata Arga saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, Arga menyebut total 81 kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua hari mulai dari 17 sampai 18 Januari 2022. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah kendaraan tersebut milik para pejabat atau bukan.

Sebelumnya diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," kata Sambodo.

 

BERITA TERKAIT