logo-pmjnews.com

News

Selasa, 18 Januari 2022 14:05 WIB

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi UU IKN

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).

PMJ NEWS - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara resmi menyepakati RUU IKN menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022) dengan dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut.

Adapun kesepakatan mengenai UU IKN ini diinisiasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian disetujui oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi UU IKN?" kata Puan yang langsung disetujui oleh hampir seluruh anggota fraksi.

Namun, sebelum menuai kesepakatan, Puan sempat mendapatkan interupsi dari salah satu anggota dewan. Meskipun akhirnya kesepakatan menemui titik terang sebab hanya salah satu fraksi dari total 9 yang menyanggah.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menjelaskan nama Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. Adapun nama yang dipilih Presiden Joko Widodo yaitu Nusantara.

"Saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari ini Senin, pada hari Jumat lalu. Beliau (Jokowi) menegaskan ibu kota negara ini namanya Nusantara," terang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat panitia kerja RUU IKN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Suharso melanjutkan, latar belakang nama ibu kota baru. Nama Nusantara sudah menjadi ikon Indonesia sejak zaman dulu. Nama tersebut juga menggambarkan dan identik dengan Indonesia.


BERITA TERKAIT