logo-pmjnews.com

Fokus

Sabtu, 15 Januari 2022 17:05 WIB

4 Artis Tersandung Narkoba, Catatan Kelam Dunia Hiburan Tanah Air

Editor: Ferro Maulana

Publik figur terjerat kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa).
Publik figur terjerat kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa).

PMJ NEWS -  Mengawali awal tahun 2022, menorehkan catatan kelam bagi industri dunia hiburan Tanah Air. 

Tercatat sudah ada empat figur publik yang ditangkap karena kasus narkoba di bulan Januari 2022. 

Para artis tersebut antara lain, Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza. 

Diamankannya Naufal Samudra 

Polda Metro Jaya meringkus artis Naufal Samudra berkenaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Pesinetron Naufal Samudra saat dhadirkan dalam preskon di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).
Pesinetron Naufal Samudra saat dhadirkan dalam preskon di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).


Pengungkapan kasus narkoba itu masih terkait dengan penangkapan artis Jeff Smith beberapa waktu lalu.

 "Pengamanan terhadap saudara Naufal ini dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. Ridwan sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan pada 24 November 2021 lalu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

Hendra menambahkan, hasil pemeriksaan polisi saat itu, Ridwan memiliki rekam jejak digital yang mengkaitkan kasus narkoba dengan Jeff Smith dan Naufal. 

Jeff Smith lebih dahulu ditangkap polisi beberapa lalu berkenaan penggunaan narkoba jenis LSD. 

Naufal Samudra dan kekasihnya artis Dinda Kirana. (Foto: PMJ News/Instagram)
Naufal Samudra dan kekasihnya artis Dinda Kirana. (Foto: PMJ News/Instagram)


"Di dalam percakapan di media sosial tersebut saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD ke Ridwan," ucap Endra. 

"Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan. Kemudian pemesanan yang terakhir itu barangnya tidak diambil oleh Naufal," sambungnya. 

Penangkapan Penyanyi Dangdut Velline Chu

Belum lama ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapkan kasus narkoba publik figur. 

Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Yeni).
Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Yeni).


Ya, penyanyi dangdut berinisial VU itu ditetahui Velline Chu. Penampilan Velline diperlihatkan meksipun ia masih memakai masker dan hijab untuk menutupi wajahnya.

Pedangdut Veline Chu bekuk saat bersama seorang pria.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. ZuVelline ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Artis atau penyanyi Velline Chu ditangkap karena narkoba jenis sabu,” ujar Endra, di Jakarta. 

Meski begitu, Endra  menyebut Velline diringkus bersama dengan seorang pria.

Sebagai informasi, nama Velline Chu merupakan seorang penyanyi dangdut yang namanya lebih terkenal di China karena pernah konser di China selama satu bulan.

Ardhito Pramono Tersandung Kasus Ganja 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pola Endra Zulpan memaparkan, kronologi penangkapan artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Musisi Ardhito Pramono masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).
Musisi Ardhito Pramono masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).


Menurut Endra, penangkapan terhadap musisi 26 tahun tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

"Bermula dari suatu tempat kejadian peristiwa (TKP) di daerah Jakarta Barat. Yaitu di wilayah Kebon Jeruk," beber Endra, di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Dari sana lah polisi melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, polisi mennciduk Ardhito Pramono pada Rabu (12/1/2022) dini hari di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur. 

"Tersangka pada saat diamankan sedang gunakan narkoba jenis ganja," lanjutnya. 

Ardhito Pramono di Polres Jakbar. (Foto: PMJ/Yeni).
Ardhito Pramono di Polres Jakbar. (Foto: PMJ/Yeni).

Ardhito mengaku memperoleh ganja tersebut melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Bahkan, Ardhito Pramono telah mengenal barang terlarang tersebut sejak 2011. Tetapi, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020. 

"Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," tutur Endra. 

Dari tangan Ardhito Pramono polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah handphone Iphone12. 

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Fico Fachriza Diciduk Terkait Tembakau Sintetis

Terbaru, Komedian Fico Fachriza diamankan polisi di rumahnya di kawasan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) malam. 

Komika Fico Fachriza memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Komika Fico Fachriza memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)


Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik mendapat informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Petugas gabungan pun menggerebek rumah komika lulusan sebuah ajang pencarian bakat di televisi swasta itu. 

Polisi mendapati satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis dalam penggerebekan itu.

"Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini," tutur Wakil Diresnarkoba  Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Jumat (14/1/2022). 

Komika Fico Fachriza menangis ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Komika Fico Fachriza menangis ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial. Membeli seharga Rp 300 ribu," ungkap Donny.

Ia melanjutkan, polisi akan terus memburu para penjual serta pemasok narkoba di dunia maya tersebut. 

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," tuturnya menegaskan

Atas perbuatannya, Fico terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya. 

Pengembangan Kasus dari Bandar Narkoba

Beberapa artis ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba. 

Direktur resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Instagram @narkoba_metro)
Direktur resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Instagram @narkoba_metro)


Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan sejumlah artis hasil pengembangan dari penangkapan pengedar dan bandar narkoba.

"Kasus penangkapan artis adalah kasus-kasus pengembangan dari kasus dan adanya laporan atau informasi dari masyarakat," ujar Mukti kepada awak media, Sabtu (15/1/2022)

Dirinya membantah adanya tudingan polisi sengaja menyasar para artis akhir-akhir ini. 

Mukti menegaskan dugaan para artis mendapatkan suplai narkoba dari bandar yang berbeda. Pesohor juga mengonsumsi narkoba jenis berbeda. 

"Berbeda dong bandarnya. Kan mereka menggunakan narkoba yang berbeda," ucapnya. 

"Setiap kami habis melakukan penangkapan, pasti kami kembangkan dan (kebetulan) ada keterlibatan artis yang kami tangkap," tutupnya. 

BERITA TERKAIT