logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 14 Januari 2022 21:03 WIB

Polisi Buru Pemasok Narkoba Tembakau Sintetis ke Komika Fico Fachriza

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Komika Fico Fachriza mengaku membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui salah satu akun media sosial. Polisi pun tengah memburu pemasok yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

"Sekarang ini kita sedang kembangkan ke orang yang suplai ke media sosial. Kami sudah tahu dan sedang dalam pengejaran penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Zulpan menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya berhenti di Fico saja. Melainkan akan terus dikembangkan khususnya peredaran gelap barang haram tersebut melalui media sosial.

Komika Fico Fachriza memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Komika Fico Fachriza memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Ini tidak akan berhenti di tersangka Fico Fachriza saja. Tentunya ada penyuplai yang kita kejar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fico diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. 

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT