logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 21:33 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menggelar perkara kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menggelar perkara kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pria berinisial DFR (22) di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan pelaku penculikan anak perempuan inisial A (12). Korban berhasil kabur dengan melompat dari sepeda motor pelaku.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban. Dia menyebut selain diculik, pelaku juga diduga sempat dicabuli korban.

"Orang tua melaporkan ke pihak Polres Tangsel, hingga kita dengan cepat melakukan penangkapan. Tadi malam, kita sudah menangkap pelaku DFR (22)," ungkap AKBP Sarly kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menggelar perkara kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menggelar perkara kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sarly, pelaku mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban. DRF membawa A saat tengah bermain.

"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban yang sedang bermain. Sehingga muncul niat untuk percobaan pencabulan," ujarnya.

Lebih lanjut Sarly memastikan pelaku melancarkan aksinya dengan merayu agar korban mau mengikuti keinginannya. Polisi juga tidak menemukan unsur pengancaman dengan senjata tajam.

"Tidak ditemukan adanya senjata tajam ataupun benda-benda lain yang akan digunakan untuk pengancaman. Pengakuan korban belum ada ancaman cuma diawali oleh rayuan-rayuan untuk mengikuti," katanya.

Selain menangkap pelaku penculikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di TKP, satu unit sepeda motor, dan kaos dan celana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 83 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP.

BERITA TERKAIT