logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 9 Maret 2021 17:25 WIB

Polisi Ungkap Motif Penculikan Pria di Tebet Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penculikan di Tebet Jaksel. (Foto: PMJ News/Polrestro Jaksel).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penculikan di Tebet Jaksel. (Foto: PMJ News/Polrestro Jaksel).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka terkait kasus penculikan pria berinisial BH (50) di kawasan Tebet Timur. Motif penculikan tersebut dilatarbelakangi urusan bisnis antara pelaku dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37). Tersangka MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH adalah direktur di perusahaan yang menjadi relasinya.

"Pelaku MR selaku pemodal penuh perusahaan supplier milik korban merasa kesal karena pelaku dianggap tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," ujar Kombes Azis kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Barang Bukti kasus penculikan yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polrestro Jaksel).
Barang Bukti kasus penculikan yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polrestro Jaksel).

Menurut Azis, keempat tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang menjadi lokasi penyekapan. Para pelaku menyekap korban sejak tanggal 2 Maret 2021.

"Kita baru berhasil menangkap 4 pelaku, diduga masih ada 3-5 pelaku lainnya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, kata Azis, polisi menyita berbagai macam bukti berupa mobil yang dipakai pelaku untuk menculik korban. Adapula korek api berbentuk pistol, senapan angin dan air soft gun yang digunakan mengancam korban

"Kalau pengakuan pelaku, uang yang digelapkan itu mencapai Rp30 miliar, tapi itu masih belum fix dan masih kami dalami," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 368 KUHP tentang perampasan.

"Adapun ancaman hukumannya pidana kurungan 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT