logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 2 Januari 2022 18:32 WIB

Polri Pastikan Usut Kasus Bahar bin Smith Secara Objektif dan Profesional

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto:PMJ News/Divhumas Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto:PMJ News/Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Polri masih penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Bahar bin Smith. Dalam hal ini, polisi memastikan bersikap profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

"Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," sambung.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022) kemarin.

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BERITA TERKAIT