test

Hukrim

Jumat, 31 Desember 2021 14:05 WIB

Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Bakal Periksa Bahar bin Smith Senin Depan

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith akan dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kemarin tanggal 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana," ungkap Kombes Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan juga menyebut pihaknya juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus Bahar bin Smith. Mereka terdiri dari 13 orang saksi dan 21 orang saksi ahli.

Dia merinci 21 saksi ahli yang diperiksa terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli hukum. Sementara 13 saksi lainnya, salah satunya adalah pelapor dan pemilik atau pengelola akun kanal YouTube yang mengunggah video ucapan Bahar dan seorang berinisial TR.

21 orang ahli terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, kemudian ahli sosiologi hukum 2 orang dan ahli kedokteran forensik 3 orang," jelasnya.

"13 orang ini terdiri dari 1 pelapor kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube, kemudian 3 orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di TKP saat itu," sambungnya.

Menurut Ramadhan, polisi juga tengah mendalami hubungan Bahar bin Smith dengan TR, admin channel YouTube yang mengunggah ujaran kebencian Bahar Smith. Saat ini, TR masih berstatus saksi.

Selain itu, Ramadhan menerangkan penyidik Polda Jabar juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Disebutnya Ramadhan, barang bukti yang disita di antaranya handphone, laptop, hingga sebuah alamat email.

"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita 4 barang bukti. Pertama HP Samsung milik saudara TR, 1 laptop merek ASUS, 1 akun channel media YouTube, dan 1 buah email smktp49@gmail.com. Itu telah telah dilakukan penyitaan," tukasnya.

BERITA TERKAIT