Kamis, 30 Desember 2021 09:38 WIB
Penahanan Tersangka Kasus Ilegal Akses Richard Lee Ditangguhkan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tersangka kasus ilegal akses Richard Lee tak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya lantaran permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat disinggung kasus yang menjerat ahli kecantikan itu.
"Jawaban saya, iya (ditangguhkan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal alasan dibalik penangguhan penahanan tersebut. Termasuk proses hukum terhadap Richard Lee.
"Yang jelas disini semua sudah tahu, dalam statusnya yang bersangkutan tidak disini lagi karena sudah ditangguhkan," jelasnya.
Sebelumnya, kabar penangguhan penahanan ini diunggah oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution melalui akun Instagram pribadinya. Razman menjelaskan, dirinya menjemput langsung Richard Lee usai permohonan tersebut dikabulkan penyidik.
"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," kata Razman.
Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.