test

Olahraga

Senin, 27 Desember 2021 12:05 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Pemukulan Wasit

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Penyidik Polres Enrekang Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan enam tersangka kasus pemukulan terhadap wasit dalam laga final Liga 3 zona Sulsel, Romy Dg Rewa.

Penetapan tersangka itu pasca polisi memeriksa sepuluh orang saksi.

"Ya benar. Kami telah menetapkan enam orang pemain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit Liga 3," terang Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Senin (27/12/2021).

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka enam pemain PS Nene Mallomo tersebut usai penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi dan juga barang bukti.

Andi menyebut menyebut keenam pemain tersebut terancam Pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana.

"Hukumannya pidana enam tahun penjara," tandasnya.

Doberitakan sebelumnya, PSSI mengapresiasi langkah cepat Polri, dalam hal ini Polres Enrekang, yang sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kekerasan pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

BERITA TERKAIT