logo-pmjnews.com

News

Jumat, 24 Desember 2021 10:50 WIB

Begini Aturan Ibadah Natal 2021 Bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Ibadat Natal di Gereja Katedral Jakarta. (Foto: Dok Net)
Ibadat Natal di Gereja Katedral Jakarta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pihak Paroki Gereja Katedral Jakarta sudah mempersiapkan sejumlah aturan menjelang perayaan Natal 2021. Khususnya, bagaimana protokol kesehatan bagi para Umat Katolik.

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwandi menerangkan, di masa pandemi Covid-19 pelaksanaan peribadatan di Gereja Katedral sama halnya Natal di masa pandemi tahun lalu.

Yaitu, tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

Gereja Katedral menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.

Pihak Gereja mengatur jarak duduk di kursi, dan masih banyak hal yang dilakukan sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, demi memutus mata rantai Covid-19.

"Tim Gugus Kendali Paroki Katedral sejak awal pandemi telah dibentuk guna mengatur dan melaksanakan serta mengawasi jalannya pelaksanaan protokol kesehatan di Gereja Katedral,” terang Susyana kepada pewarta, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

“Kapasitas gereja untuk ibadah Misa Natal sebanyak 650 kursi yakni 40 persen dari kapasitas total Gereja Katedral. 350 umat berada di dalam Gereja Katedral, 210 umat berada di aula atas, dan 130 umat berada di Plaza Maria," ujarnya.

Selanjutnya setiap selesai ibadah, Gereja Katedral melakukan disinfeksi di dalam seluruh ruang gereja. Sedangkan, umat yang hadir adalah umat yang terdaftar di Paroki Katedral harus dalam kondisi sehat.

Selain itu, jemaat gereja yang terdaftar juga harus melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadah melalui situs resmi Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.

BERITA TERKAIT