Sabtu, 18 Desember 2021 11:04 WIB
Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas Covid-19 Saat Perayaan Natal
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah meminta gereja membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat Hari Natal. Pembentukkan Satgas di Gereja ini menjadi syarat dibolehkannya melakukan ibadah secara fisik.
"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (16/12/2021).
Wiku menjelaskan, pembentukan Satgas Covid-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Setelah Satgas Covid-19 di gereja dibentuk, lanjut Wiku, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.
"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen kapsitas.
Tak hanya itu, gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan jemaat yang melakukan ibadah menerapkan protokol kesehatan.