test

News

Kamis, 23 Desember 2021 12:20 WIB

Polda Metro Buka Opsi Terapkan Gage di Tempat Wisata Saat Libur Nataru

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyebut kemungkinan akan menerapkan aturan ganjil-genap (Gage) apabila tempat wisata dibuka saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun, hal ini masih dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk tempat wisata pada tanggal 1 Januari nanti akan dibicarakan, apakah tetap dibuka atau nanti akan ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Sambodo mengatakan, aturan ganjil-genap di tempat wisata nantinya secara otomatis diberlakukan apabila Pemprov DKI Jakarta memutuskan membuka tempat wisata selama libur Nataru.

"Seandainya dibuka, maka kami akan melaksanakan ganjil-genap di tempat wisata tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan gage di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan saat Operasi Lilin.

Operasi tersebut akan mulai digelar pada 23 Desember 2021-2 Januari 2022. Setidaknya ada 217 ribu personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut.

BERITA TERKAIT