logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 Desember 2021 11:50 WIB

Polri: Tak Harus Viral, Kewajiban Polri Merespons Laporan Masyarakat

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Beredar tagar di media sosial yang berbunyi #NoViralNoJustice. Polri pun menanggapi tagar tersebut seperti fenomena gunung es dalam penanganan perkara di kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri telah banyak menangani kasus-kasus, tidak hanya kasus yang mencuat dan viral di media sosial.

"Sekarang ini fenomenanya kan setiap persoalan lebih banyak diviralkan. Tentunya, kalau kita melihat kasus yang dilaporkan ke kepolisian ini jumlahnya juga sangat banyak. Yang viral itu seperti fenomena gunung es, tapi kalau dilihat di bawahnya itu sangat banyak sekali," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Ramadhan mengungkap, kepolisian tidak hanya menangani kasus setelah menjadi viral di media sosial. Kasus-kasus yang selama ini viral juga ditangani dengan sungguh-sungguh.

"Jadi, baik viral atau tidak viral, Polri tetap berkewajiban merespons dan menindaklanjuti tiap laporan dari masyarakat," jelasnya.

Terkait dengan perkembangan fenomena masyarakat yang kerap menyuarakan kritik di media sosial, Ramadhan menyebut pihaknya akan menanggapi secara positif. Polri juga akan melakukan pembenahan secara internal dan evaluasi untuk mewujudkan Polri yang sesuai harapan masyarakat.

"Kami sampaikan, tagar tersebut mulai dari tagar #PercumaLaporPolisi sampai tagar #NoViralNoJustice akan kita respon dengan positif. Kita juga akan mengevaluasi internal dan melakukan pembenahan agar lebih baik lagi," tukas Ramadhan.

BERITA TERKAIT