Senin, 20 Desember 2021 12:35 WIB
Eks Driver Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Perawat
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi menetapkan mantan driver taksi online berinisial HS sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perawat layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance, yang berinisial EA.
"Sudah (menjadi tersangka), dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Dhoni menjelaskan, awal mula kasus ini berawal saat korban yang baru selesai melakukan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan kemudian memesan GoCar dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama.
Selama perjalanan, terjadi percakapan antara korban dengan tersangka hingga akhirnya diantarkan ke rumah korban yang berlokasi di Bogor. "Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," lanjutnya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, lanjut Dhoni, pelaku menakut-nakuti korban sedang diganggu makhluk gaib. Ia juga menyarankan korban untuk melakukan ruwat.
"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HS akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana terkait tindak pencabulan. Adapun ancaman berupa pidana penjara sembilan tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perawat dari layanan kesehatan bernama Ammarai Healthcare Assistance menjadi korban pemerkosaan dari driver GoCar.
Dalam unggahan akun, @ammarai_hc korban menceritakan kronologis pemerkosaan yang dialaminya serta mengungkap identitas singkat driver yang diduga pelaku pemerkosaan.