Rabu, 15 Desember 2021 17:15 WIB
Polisi Sita Dua Bungkus Ganja Saat Penangkapan Rizky Nazar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan dua bungkus ganja dari Rizky.
"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus. Pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram dan dan bungkus kedua ganja dengan berat 0,61 gram," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menerangkan, penyidik masih mendalami dan melakukan observasi lebih lanjut asal narkoba jenis ganja yang digunakan Rizky Nazar. Dari pemeriksaan, diketahui pesinetron berusia 25 tahun itu membeli ganja melalui seseorang bernama Ipang.
"Ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar resmi diciduk di kediamannya yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/12/2021) malam.
Kekasih Syifa Hadju tersebut diamankan dalam kondisi sedang mengonsumsi ganja. Polisi dalam hal ini juga telah melakukan tes urine terhadap Rizky Nazar, dengan hasil positif ganja.