logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 14 Desember 2021 15:05 WIB

Dibayar Rp50 Ribu, 4 Pelajar Ini Tega Lakukan Persetubuhan di Bali

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: PMJ News).
Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Penyidik Polres Buleleng Polda Bali masih mendalami video empat anak laki-laki dan anak perempuan yang melakukan hubungan seksual beramai-ramai. Kelima siswa SMP tersebut menjalani pemeriksaan polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tindak asusila tersebut terjadi pada salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Selasa ( 7/11/2021) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” terang Andrian di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjut Andrian, juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian,"

Ia mengungkapkan, semua yang terlibat dalam video tersebut belum dewasa.

"Semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak-anak tersebut melaksanakan wajib lapor," imbuhnya.

Menurutnya, diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah seorang anak dalam video itu mendapatkan informasi bahwa korban bisa dibayar. Kemudian keempat anak laki-laki tersebut sepakat membayar Rp50.000 kepada korban.

Atas perbuatan yang akan disangkakan dalam peristiwa tersebut yakni Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT