logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 14 Desember 2021 13:20 WIB

Bobol Uang SPBU Depok Rp42 Juta, Seorang Karyawan Ditangkap di Bandung

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku pencurian SPBU yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Pelaku pencurian SPBU yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Polsek Sukmajaya Depok meringkus seorang pegawai SPBU yang mencuri uang sebesar Rp42 juta dari lemari penyimpanan milik SPBU. Pelaku berinisial ZA (18) ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengamankan satu pelaku pencurian uang di SPBU. Pelaku adalah pegawai SPBU yang baru bekerja 6 bulan," jelas Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Rabu (14/12/2021).

Syafri menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SPBU tersebut tutup pukul 20.00 WIB. Pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian ini mengaku tergiur uang yang dihitungnya setiap hari.

Menurut Syafri, ZA memang bertugas melakukan penghitungan uang setiap harinya. Dia gelap mata melihat uang jutaan rupiah yang belum disetorkan ke pihak bank. Aksinya ini terekam kamera CCTV.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT