test

Hukrim

Senin, 14 September 2020 12:00 WIB

Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Tersangka Alpin Andria saat diamankan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ - Polisi menetapkan tersangka kepada Alpin Andria atau AA pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber, di Lampung pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Polisi menyebut pelaku dikenakan pasal penganiayaan.

"Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Dia juga menyebut, atas tindakan melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber itu, tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tidak dikenal saat mengisi ceramah di kawasan Lampung. Para jamaah pun langsung mengamankan orang tersebut dan membawanya ke kantor polisi.

Saat itu, Syekh Ali terkena luka tikaman senjata tajam pada bagian lengan. Beruntung nyawa Syekh Ali itu berhasil terselamatkan dari insiden tersebut.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT