logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 10 Desember 2021 21:03 WIB

Lagi Nyabu Bareng Bandar, Oknum Ketua RT di Jaktim Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang bandar dan pengguna narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/12/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan pengedar yang ditangkap berinisial GS alias Jawir. Sedangkan pengguna yang diamankan salah satunya Ketua RT setempat berinisial AIK.

"Penangkapan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di kos-kosan. GS alias Jawir berperan sebagai bandar narkoba dan ada satu orang yang diamankan yakni ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman," ungkap Kombes Erwin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).

"Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli, terhadap target yang memang diduga sebagai bandar narkoba," sambungnya.

Menurut Erwin, Jawir dan oknum ketua RT yang ditangkap di kediamannya sudah saling mengenal. Diduga oknum RT tersebut sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.

"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT