Senin, 22 Februari 2021 21:01 WIB
Soal Relawan FPI, Polisi: Bukan Bantuan yang Dilarang, Tapi Atributnya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kepolisian tidak pernah melarang pihak manapun untuk berkontribusi memberikan bantuan kepada korban banjir. Disarankan kegiatan ini tidak menggunakan atribut organisasi yang telah dilarang di Indonesia seperti FPI.
"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan di posko pengungsi, Senin (22/1/2021).
"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain," sambungnya.
Erwin menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang. "Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya.
Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Kapolsek Makassar, Kompol Saiful Anwar menyampaikan pihaknya meminta relawan untuk melepas atribut FPI saat membantu korban banjir. Mereka juga membawa bendera, rompi, kaos atribut ormas tersebut.
"Kita kan imbau mereka, silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," terang Saiful.