Selasa, 15 September 2020 13:00 WIB
Seruduk Pedagang dan Tukang Parkir, Pengemudi Nissan Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020) sore. Dalam kecelakaan itu mobil tersebut menabrak pengendara motor, pejalan kaki, pedagang ketoprak, serta tukang parkir.
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji mengatakan, pengemudi mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pengemudi mobil (SK), sudah kita tetapkan tersangka terkait kecelakaan tersebut," kata Kompol Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut. Kendaraan tersangka ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Kalau korbannya meninggal baru kita lakukan penahanan, kan ini luka-luka. Kalau kendaraannya ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kalau orangnya ya nggak," ujar Lilik.
"Yang bersangkutan juga ada trauma. Kami nahan orang tuh kalau dia Pasal 360 ayat 1, korbannya meninggal. Kan ini luka-luka. Tapi prosesnya (hukum) tetap lanjut," sambungnya.(Fjr/Gtg-03)