test

News

Sabtu, 4 Desember 2021 11:19 WIB

Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS -  Perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Korps Bhayangkara menemui babak baru. 

Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan telah terbit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penerbitan perpol regulasi perekrutan tersebut. 

Diketahui, regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, Perpol sudah keluar," ucap Dedi dalam siaran persnya, Jumat (3/12/2021).

Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Kemudian, sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," tuturnya. 

Walaupun telah tercatat di dalam Perpol dan Kemenkumham, 57 mantan pegawai KPK itu belum secara resmi menjabat sebagai ASN Polri.

"Nanti itu ya sambil menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," tukas Dedi.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait polemik 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam uji TWK. 

Kemudian, Sigit menyatakan siap merekrut 57 pegawai KPK untuk menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 

BERITA TERKAIT