Senin, 29 November 2021 15:50 WIB
Mau Umrah? Ini Persyaratan Visa dan Karantina Yang Diumumkan Arab Saudi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Umat muslim di berbagai belahan dunia yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, wajib mengetahui persyaratan ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi, pada Senin (29/11/2021). Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” kata pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” sambung pernyataan di atas.
Disampaikan SPA, bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah. Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.
Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19.