Jumat, 22 Oktober 2021 11:50 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Catat Syaratnya
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Aturan pengguna perjalanan kereta mendapat kelonggaran dari pemerintah, khususnya untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun. Anak-anak tersebut diperbolehkan menggunakan jasa angkutan kereta api lokal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini disesuaikan dnegan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).
Meski kembali diperbolehkan, Joni menekankan bahwa anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Selain itu, lanjut dia, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Sementara aturan lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terang Joni.
Namun, beda halnya bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, di mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Joni menambahkan, khusus pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.