test

News

Senin, 29 November 2021 14:05 WIB

Perhatian! Menebang Pohon di Markas-Perumahan TNI AL Wajib Seizin KSAL

Editor: Ferro Maulana

Penebangan pohon. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Bagi masyarakat sipil atau anggota militer yang menebang pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL saat ini tidak boleh sembarangan, dimana harus seizin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Bagi yang melanggar siap-siap dijatuhi hukuman. Aturan penebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL diketahui dari unggahan akun resmi Instagram @marinir_tni-al, hari ini Senin (29/11/2021).

Unggahan tersebut berisi siaran Penerangan Pasukan Marinir (Pasmar) TNI Nomor 13/XI/2021/Dispen tentang Larangan Menebang Pohon.

Berdasarkan keterangan dalam siaran tersebut, larangan menebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL berdasarkan perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.

Di bawah ini aturan lengkap yang tercantum dalam siaran Pasmar TNI itu.

Larangan Menebang Pohon

Kepada para pejabat Satuan Korps Marinir agar menekankan kepada jajaran dan bawahannya untuk tidak menebang pohon di lingkungan markas maupun kompleks perumahan TNI AL, tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Adapun pohon-pohon tersebut ditanam bertahun-tahun oleh para pendahulu, sementara kita generasi penerus yang tidak tahu sejarahnya, dengan mudahnya menebang tanpa ada alasan yang jelas. Bila ada yang melanggar agar dijatuhi hukuman. 

BERITA TERKAIT