logo-pmjnews.com

News

Senin, 29 November 2021 10:35 WIB

Terbitkan SE, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Demi Cegah Varian Omicron

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional untuk mencegah penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron. Pengetatan ini dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara," jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu

- Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya," tuturnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT