Sabtu, 27 November 2021 10:15 WIB
Bareskrim Buru Dua DPO dan Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Masih terdapat dua orang berstatus DPO yang diduga berada di Aceh yang tengah dalam proses pencarian.
Wadirditipid Narkoba Kombes Pol Jayadi menerangkan dua orang berstatus DPO yang tengah diburu ini masing-masing berperan sebagai kurir dan penyedia ganja.
"Masih dicari, sudah berstatus DPO, yang satu kurir dan satu lagi penyedia," kata Jayadi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Selain memburu dua DPO tersebut, Jayadi juga menyebut pihaknya tengah menyelidiki lokasi yang menjadi ladang ganja dari jaringan tersebut.
"Kita akan kembangkan, ada kemungkinan pihak yang menjadi penyuplai sehingga kita bisa mengetahui ladang tersebut berada dimana. Termasuk siapa perantaranya, itu semua akan kita ungkap," tukas Jayadi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg.
Dalam operasi kali ini, polisi membekuk empat orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.
Berdasarkan informasi, narkoba tersebut akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Dari hasil penangkapan di wilayah-wilayah ini, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam siaran persnya, di Gedung Humas Polri.