test

Hukrim

Selasa, 23 November 2021 16:50 WIB

Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medsos Terkait Dugaan Pengancaman

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).

"Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," jalas Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin seusai membuat laporan.

Sementara sang pelapor, Rizky Billar enggan mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.

"Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.

Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesty Kejora ini mengaku telah memberikan teguran kepada mereka. Sayangnya, teguran itu tidak direspon dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.

"Kemudian saya pelajari juga akun ini sekitar dua atau tiga bulan. Saya merasa ini sudah kelewat batas, sehingga saya akhirnya membuat laporan," ucapnya.

Billar menjelaskan, laporan yang dilayangkannya ini juga merupakan bentuk perlindungan darinya untuk sang istri, Lesty Kejora yang tengah mengandung. Dia mengantisipasi agar Lesty tidak kepikiran dengan ancaman-ancaman tersebut.

"Sebenernya kan ini antisipasi saya agar dede (Lesty) yang tengah mengandung anak kami tidak kepikiran, maka ini bentuk sikap yang saya lakukan untuk melindungi istri saya," tegasnya.

Adapun laporan Billar telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.

BERITA TERKAIT