Selasa, 23 November 2021 12:35 WIB
Lima Kali Dipenjara, Pelaku Begal Meresahkan di Sumsel Kembali Dibekuk
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian kembali meringkus YHM (25), warga Kertapati Palembang yang merupakan pelaku begal di Jalan Palembang – Indralaya, Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, pelaku sudah lima kali dibekuk dan dipenjara dalam kasus begal dan bajing loncat.
YHM ditangkap anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit Kompol Bakhtiar.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan menjelaskan ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka dan rekan-rekannya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Kota Palembang.
"Modusnya dengan menodongkan senjata tajam kepada korban lalu motornya diambil oleh tersangka," terang Christopher, Senin (23/11/2021).
Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK yang diduga hasil curian dan sebilah senjata tajam.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.