test

Hukrim

Selasa, 23 November 2021 12:35 WIB

Lima Kali Dipenjara, Pelaku Begal Meresahkan di Sumsel Kembali Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Pelaku begal meresahkan diamankan polisi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Kepolisian kembali meringkus YHM (25), warga Kertapati Palembang yang merupakan pelaku begal di Jalan Palembang – Indralaya, Sumatera Selatan.

Untuk diketahui, pelaku sudah lima kali dibekuk dan dipenjara dalam kasus begal dan bajing loncat. 

YHM ditangkap anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit Kompol Bakhtiar.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan menjelaskan ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka dan rekan-rekannya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Kota Palembang.

"Modusnya dengan menodongkan senjata tajam kepada korban lalu motornya diambil oleh tersangka," terang Christopher, Senin (23/11/2021).

Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK yang diduga hasil curian dan sebilah senjata tajam.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

BERITA TERKAIT