test

Hukrim

Selasa, 23 November 2021 09:07 WIB

Dua Anggota Ormas Ditetapkan Jadi Tersangka Bentrok PP-FBR

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut pihaknya telah memeriksa 10 orang yang terlibat bentrok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Deonijiu kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Menurut Deonijiu, keduanya diduga telah melakukan penyerangan hingga melukai korban. Dua orang dari kubu ormas FBR diketahui menjadi korban luka bacok dan hingga saat ini masih menjalani perawatan.

“Yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam) pada saat itu melakukan penyerangan," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.

"Pasal yang disangkakan masih Pasal 170 tentang pengeroyokan, ini kan dilakukan bersama-sama beramai-ramai terhadap korban," tukasnya.

BERITA TERKAIT