logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 22 November 2021 12:02 WIB

Polri Belum Selidiki Dugaan TPPU Terkait Pendanaan Jamaah Islamiyah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih belum mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pendanaan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Diketahui, kelompok JI membangun Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) untuk mengumpulkan dana operasional aksi teror JI.  Kelompok ini diketuai oleh Ahmad Zain An-Najah yang telah ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) pagi usai shalat subuh di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat.

"Penyidik belum melihat adanya TPPU tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Ramadhan menyebut penyidik Densus 88 Anti-teror Polri baru melakukan penyelidikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Termasuk dengan perkara pendanaan aksi teror," lanjutnya.

Selain itu, penyidik dalam hal ini juga menerapkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT