test

News

Jumat, 19 November 2021 15:50 WIB

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Duga Dana Dipakai ART untuk Bisnis

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir rugi hingga Rp17 miliar masih diselidiki polisi. Dalam hal ini, enam aset tanah atas nama keluarganya telah berpindah nama dan dua di antaranya telah terjual.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi menyebut pihaknya menduga dana penggelapan enam sertifikat oleh tersangka Riri Khasmita mengalir dalam bisnis frozen food yang didirikannya.

"Kami memang menduga (ke bisnis frozen food), tapi penyidik sampai dengan saat ini masih mempelajarinya," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Meski baru sebatas dugaan, Petrus menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggelapan dana enam sertifikat tanah yang telah diubah nama tersebut.

Adapun pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan dalam pengusutan kasus ini.

"Aliran dana ini kami memang menduga ada yang digunakan sebagai usaha. Tapi, kami kan harus berbicara secara fakta, makanya nanti akan kami simpulkan setelah selesai penyelidikan. Apakah aliran dananya masuk ke bisnis atau digunakan untuk membeli aset dimana," jelasnya.

BERITA TERKAIT