logo-pmjnews.com

News

Selasa, 16 November 2021 09:21 WIB

19 Hari Pemberlakuan Ganjil Genap, 5 Ribu Pelanggar Ditilang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS -  Pemberlakuan ganjil genap (gage) dengan penindakan di 13 kawasan di Jakarta sudah berlangsung hampir 3 pekan. Selama itu, tercatat 5 ribu lebih pengendara melanggar dan dikenai sanksi penindakan.

Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sebanyak 5.131 pelanggar mendapatkan sanksi tilang atas pelanggaran ganjil genap tersebut.

"Untuk data penindakan ganjil genap di 13 kawasan, ini yang terbaru selama 19 hari dimulai 25 Oktober sampai 12 November kemarin, total 7.055 pelanggar. Penindasan secara tilang terhadap 5.131 pelanggar, sementara untuk teguran diberikan kepada 1.924 orang," terang Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan data tersebut, Argo mengungkap pelanggaran ganjil genap lebih sering terjadi di pagi hari dengan catatan 3.455 pelanggar.

"Hampir tiga kali lipat dibandingkan pelanggaran yang terjadi saat sore hari, yang hanya mencapai 1.676 pelanggar," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta  memutuskan untuk tidak memperluas titik ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta.

"Kami sudah memutuskan bahwa sementara ini ganjil genap belum kita tambah dan masih berlaku di 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Sambodo menuturkan, alasan belum diperluasnya titik ganjil genap lantaran pihaknya masih melakukan pendataan terhadap 12 kawasan lainnya, apakah sudah dilengkapi dengan kamera ETLE atau belum.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang masih berlaku, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

BERITA TERKAIT